REPORTASEMETROPOLITAN.com: Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin memberikan klarifikasi atas kejadian viral terkait pemberhentian seorang pengendara wanita oleh petugas patroli di ruas tol JORR pada Sabtu malam (12/7/2025). Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah rekaman interaksi antara petugas dan pengendara menyebar luas di media sosial, terutama terkait pernyataan “SIM Jakarta” yang membingungkan masyarakat.
Menurut Kombes Komarudin, peristiwa bermula saat petugas melakukan patroli rutin dan menemukan adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukan. Setelah dicek lebih lanjut, diketahui bahwa kendaraan tersebut sudah mengalami proses mutasi dan pergantian kepemilikan, sehingga TNKB yang digunakan sudah sesuai dengan kendaraan saat ini, meskipun sebelumnya terpasang pada kendaraan lain.
Dalam proses pemeriksaan, petugas meminta surat-surat kendaraan termasuk SIM. Namun, SIM yang diberikan oleh pengendara bukanlah SIM yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI (Polri). Petugas pun langsung mengembalikan SIM tersebut.
“Ada kesalahan penyampaian dari anggota kami yang menyebut ‘SIM Jakarta’. Yang dimaksud adalah SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Namun karena sudah terekam dan terlanjur diviralkan, terjadi salah persepsi,” ungkap Kombes Komarudin.
Lebih lanjut, Kombes Komarudin mengungkapkan bahwa SIM yang diperlihatkan berwarna biru kebiruan, tidak seperti SIM Polri yang berwarna putih. Petugas menduga SIM tersebut mirip dengan SIM dinas yang dikeluarkan oleh Polisi Militer (POM) TNI, namun tidak ada keterangan resmi pada SIM tersebut.
“Saat ini kami sedang menyelidiki lebih lanjut bentuk dan sumber dari SIM tersebut. Bila memang bukan dari Polri atau POM TNI, maka kami akan dalami lebih lanjut dari mana asalnya,” tegasnya.
Dirlantas menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, hanya ada dua institusi resmi yang berwenang mengeluarkan SIM, yakni Polri dan POM TNI (khusus bagi anggota TNI aktif untuk kendaraan dinas). Selain dari itu, tidak diakui dan dianggap tidak sah.
Saat ini, tim dari Polda Metro Jaya sedang melakukan pelacakan terhadap identitas pengendara guna mendapatkan bukti fisik SIM yang sempat ditunjukkan. Komarudin juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak oknum anggota yang melakukan pelanggaran bila ditemukan bukti penyimpangan.
“Sebaliknya, jika pengendara memang menggunakan SIM yang tidak resmi, maka akan kami proses lebih lanjut,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Kombes Komarudin mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan bila ada perilaku menyimpang dari anggota polisi di lapangan.
“Kami terbuka untuk koreksi. Silakan direkam jika perlu. Transparansi menjadi komitmen kami. Dalam kasus ini, anggota kami juga siap diklarifikasi. Mudah-mudahan ini bisa menjadi bahan perbaikan ke depan,” pungkasnya.